Remedial PPKN
Pelanggaran hak dan kewajiban adalah tindakan yang melanggar hak-hak fundamental warga negara atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan.
Contoh pelanggaran hak dan kewajiban adalah:
Pelanggaran hak
Perlakuan diskriminasi
Pelanggaran privasi
Kekerasan dalam rumah tangga
Pencemaran nama baik
Pelanggaran lingkungan
Pembatasan kebebasan berpendapat
Penyalahgunaan kekuasaan
Tindakan kekerasan mengatasnamakan agama
Bullying atau perundungan
Pengingkaran kewajiban
Tidak membayar pajak
Tidak mematuhi aturan sekolah
Melakukan aksi terorisme
Pengingkaran kewajiban untuk membela negara
Pengingkaran kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain
Pengingkaran kewajiban di keluarga, seperti membuang sampah sembarangan, menggunakan air secara berlebihan, dan tidak mematikan lampu jika tidak digunakan
Pengingkaran kewajiban di bidang teknologi, seperti merusak fasilitas umum dan tidak memperbolehkan orang lain menggunakan teknologi .
Upaya untuk mencegah dan menangani pelanggaran hak dan kewajiban warga negara dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya:
Pencegahan
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
Menaati peraturan perundangan yang berlaku
Membayar pajak tepat waktu
Tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
Berani menuntut hak sebagai rakyat dengan santun
Menyebarkan prinsip kesadaran bernegara.
Pasal 27 ayat (1)
Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan
Pasal 27 ayat (2)
Menetapkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal 27 ayat (3)
Menetapkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Pasal 28 J ayat (1)
Menetapkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
Pasal 29 ayat (2)
Menetapkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing
Pasal 31 ayat (2)
Menetapkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Komentar
Posting Komentar