tugas informatika (demo)


1. Apa yang kalian ketahui tentang demo kemarin


Demo kemarin adalah aksi dari masyarakat, khususnya mahasiswa dan buruh, yang menyuarakan pendapatnya tentang kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan rakyat. Mereka turun ke jalan untuk menuntut keadilan dan perubahan. Ada pengendara ojek online yang menjadi korban hingga terlindas, beberapa rumah pejabat dijarah, jurnalis dipukul bahkan ada yang dibawa aparat, siaran langsung di media sosial tiba-tiba hilang, dan muncul provokator yang memperkeruh suasana. Hal ini menunjukkan bahwa demo tidak berjalan sepenuhnya damai.


2. Bagaimana perasaanmu saat melihat/mendengar berita itu?


Aku merasa prihatin sekaligus kagum. Prihatin karena kadang demo berujung ricuh dan merugikan banyak pihak. Tapi juga kagum karena masih ada orang-orang yang berani menyuarakan suara rakyat demi keadilan.


3. Setujukah kalian jika kekerasan itu merugikan semua pihak? Jelaskan!


Ya, aku setuju. Kekerasan saat demo justru membuat tujuan utama jadi tidak tercapai. Pesan yang ingin disampaikan malah hilang karena orang lebih fokus pada kerusuhan. Selain itu, masyarakat, aparat, dan peserta demo semuanya sama-sama dirugikan.


4. Apakah demo dibolehkan secara undang-undang?


Ya, demo dibolehkan dalam undang-undang, tepatnya dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Tapi tentu saja harus dilakukan dengan damai dan tidak melanggar aturan.


5. Tuliskan apa harapanmu untuk Indonesia?


Harapan saya, Indonesia bisa lebih dewasa dalam berdemokrasi. Masyarakat tetap kritis menyampaikan aspirasi, aparat mengedepankan pengamanan yang humanis, dan pemerintah terbuka terhadap suara rakyat. Saya ingin negeri ini tidak lagi berada dalam kondisi “diam ditindas, bersuara dilindas.” Rakyat seharusnya bebas menyampaikan pendapat tanpa rasa takut, dan aspirasi yang disuarakan benar-benar didengar serta ditindaklanjuti demi keadilan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

!¡Tulisan pertama!¡

Solo Camp di Bunder