Remedial PPKN

 Pelanggaran hak dan kewajiban adalah tindakan yang melanggar hak-hak fundamental warga negara atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan.

Contoh pelanggaran hak dan kewajiban adalah:

Pelanggaran hak

Perlakuan diskriminasi 

Pelanggaran privasi 

Kekerasan dalam rumah tangga 

Pencemaran nama baik 

Pelanggaran lingkungan 

Pembatasan kebebasan berpendapat 

Penyalahgunaan kekuasaan 

Tindakan kekerasan mengatasnamakan agama 

Bullying atau perundungan 

Pengingkaran kewajiban

Tidak membayar pajak 

Tidak mematuhi aturan sekolah 

Melakukan aksi terorisme 

Pengingkaran kewajiban untuk membela negara 

Pengingkaran kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain 

Pengingkaran kewajiban di keluarga, seperti membuang sampah sembarangan, menggunakan air secara berlebihan, dan tidak mematikan lampu jika tidak digunakan 

Pengingkaran kewajiban di bidang teknologi, seperti merusak fasilitas umum dan tidak memperbolehkan orang lain menggunakan teknologi .

Upaya untuk mencegah dan menangani pelanggaran hak dan kewajiban warga negara dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya:

Pencegahan

Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa 

Menaati peraturan perundangan yang berlaku 

Membayar pajak tepat waktu 

Tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme 

Berani menuntut hak sebagai rakyat dengan santun 

Menyebarkan prinsip kesadaran bernegara.

Pasal 27 ayat (1)

Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan 

Pasal 27 ayat (2)

Menetapkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak 

Pasal 27 ayat (3)

Menetapkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara 

Pasal 28 J ayat (1)

Menetapkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain 

Pasal 29 ayat (2)

Menetapkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing 

Pasal 31 ayat (2)

Menetapkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

!¡Tulisan pertama!¡

Mengenal Informatika